News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Jadwal Pencairan 5 Bansos di Bulan Juni 2024, Warga Bisa Terima PKH, BPNT, Beras, BLT Mitigasi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Inilah jadwal pencairan 5 bansos di bulan Juni 2024. Warga bisa terima PKH, BPNT, Beras, hingga BLT Mitigasi sekaligus.

Artinya jika BPNT cair per 2 bulan sekali, maka penerima akan menerima Rp 400 ribu.

Penyaluran BPNT dilakukan dengan cara dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara.

Penyaluran bansos BPNT juga dilakukan melalui kantor pos.

3. Beras 10 Kg

Pedagang beras menunjukkan beras yang dijual di Agen Beras Aek Lumputan, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Tribunnews/JEPRIMA)

Bansos lain yang cair pada Juni 2024 adalah beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Bahkan bansos beras 10 kg itu sudah disalurkan kepada sejumlah penerima di bulan Juni 2024.

Bantuan beras 10 kg adalah bantuan ekstra alias tambahan bagi penerima bansos PKH dan bantuan sembako.

Penyaluran bansos ini didasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kabar gembiranya, pemerintah akan melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya akan berhenti pada Juni 2024.

Jika sebelumnya bansos beras cair setiap satu bulan sekali, kini beras 10 kg akan diberikan dua bulan sekali.

Sehingga, setelah diberikan kepada masyarakat pada bulan Juni ini, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

4. Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus)

Selanjutnya ada Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yang diberikan kepada para pelajar di DKI Jakarta.

Jadwal pencairan KJP Plus tahap I gelombang pertama sudah dilakukan sejak Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut catatan Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, ada 460.143 penerima yang berhak menerima pencairan dana KJP Plus tahap I gelombang pertama.

KJP Plus diberikan kepada siswa dari jenjang SD sampai SMA serta SMK, baik sekolah negeri maupun swasta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini