TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy kini mengusulkan agar pelaku judi online tidak lagi disanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Seperti diketahui, Muhadjir sebelumnya sempat mengusulkan agar keluarga yang menjadi korban pelaku judi online diberi bantuan sosial (bansos).
Muhadjir mengatakan diubahnya sanksi terhadap pelaku judi online diperlukan demi menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Ditambah, pelaku judi online ini, kata Muhadjir, bisa mengakibatkan keluarga mengalami jatuh miskin.
"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dan ditindak," ujar Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Muhadjir menjelaskan, saat ini ada tiga skema yang bakal dilakukan pemerinta untuk pemberantasan judi online.
Pertama, pemerintah bakal melakukan pemblokiran terhadap situs judi online dalam rangka pencegahan.
Lalu, yang kedua dengan menangkap dan menghukum berat para pelaku dan bandar judi online sebagai salah satu upaya penindakan.
Terakhir, Muhadjir mengatakan adanya rehabilitasi bagi pelaku judi online.
Baca juga: Klarifikasi Bansos untuk Korban Judi Online, Muhadjir Tegaskan yang Terima Keluarga, Bukan Pelaku
Dia mengatakan upaya terakhir tersebut bakal menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
"Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," jelas Muhadjir.
Pemain Judi Online Didominasi IRT dan Pelajar, Sehari Habis Rp 100 Ribu
Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutkan bahwa total pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2 juta orang.
Adapun mayoritas pemainnya berlatarbelakang ibu rumah tangga (IRT) dan pelajar yang sehari bisa menghabiskan Rp 100 ribu untuk bermain judi online.
"Dari 3,2 juta yang kita identifikasi judi online itu, itu rata-rata main di atas Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu," kata Natsir dalam siniar bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" pada Sabtu (15/6/2024) yang tayang di YouTube Trijaya.
"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa," sambungnya.
Natsir mengasumsikan ketika sebuah keluarga berpendapatan Rp 200 ribu sehari, maka sudah separuh pendapatannya untuk main judi online.
Dia pun mengaku miris atas fenomena yang terjadi tersebut ketika uang yang seharusnya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari justru digunakan bermain judi online.
"Misalnya pendapatan keluarga itu katakan lah Rp 200 ribu per hari. Kalau Rp 100 ribunya dibuat judi online, itu kan signifikan ya, mengurangi gizi dari keluarga yang ada."
"Dan kalau itu terus berlanjut, kan tentunya uang yang Rp 100 ribu tadi bisa dibelikan susu anak," jelas Natsir.
Transaksi Judi Online Tembus Rp 100 T dalam 3 Bulan
Terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menuturkan transaksi judi online di Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan dari Januari-Maret 2024 mencapai Rp 100 triliun.
"Ya tahun ini aja, tiga bulan pertama atau kuartal 1 sudah mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Jadi kalau di jumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp 600 triliun," kata Ivan kepada Tribunnews.com pada Jumat (14/6/2024) lalu.
Ivan mengungkapkan jika transaksi di tahun-tahun sebelumnya diakumulasikan, maka tercatat transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun.
Baca juga: Menanti Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Ivan mengungkapkan transaksi ratusan triliun rupiah itu dikirim juga ke beberapa negara.
Namun dia tidak menyebutkan negara mana saja yang menjadi tujuan uang judi online tersebut.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," ujarnya.
Kendati demikian, Ivan mengatakan tren transaksi judi online belakangan telah menurun karena adanya sinergi makin kuat antar aparat penegak hukum di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto.
Namun, dia tetap mewanti-wanti agar seluruh pihak tetap waspada terkait pola-pola baru dalam judi online.
"Kita melihat tren penurunan, tapi tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand (permintaan) yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal 1 2024," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)
Artikel lain terkait Judi Online