TRIBUNNEWS.COM - Ibu hamil menjadi salah satu kelompok masyarakat yang ikut mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Setiap tahun, para ibu hamil akan menerima bansos berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta per tahun.
Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap yakni setiap tiga bulan sekali.
Sehingga setiap pencairannya, ibu hamil mendapatkan bansos sebesar Rp 750 ribu.
Bansos untuk ibu hamil tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuan pemberian bansos PKH untuk ibu hamil diharapkan bisa berperan mencegah stunting dan peningkatan gizi balita/anak.
Kriteria Ibu Hamil Dapatkan Bansos PKH
Yang patut digarisbawahi, tidak semua ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH Rp 3 juta.
Ada beberapa kondisi dan alasan tertentu yang membuat ibu hamil tersebut masuk dalam daftar penerima PKH.
Pertama, ia masuk dalam kategori Keluarga Miskin (KM) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kedua, yang berhak menerima bantuan ini adalah ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui.
Dikutip dari indonesiabaik.id, syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.
Baca juga: Jadwal Pencairan 5 Bansos di Bulan Juni 2024, Warga Bisa Terima PKH, BPNT, Beras, BLT Mitigasi
Cara Daftar agar Ibu Hamil Dapat Bansos PKH
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH Rp 3 juta, ibu hamil dapat menggunakan dua cara.
Pertama, dengan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store maupun AppStore.