Inilah cara daftar PKH 2024 secara online bagi ibu hamil:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
2. Setelah terunduh, lakukan registrasi untuk membuat akun baru.
3. Isi informasi pribadi dengan benar, yakni:
- Nama
- Alamat
- Nomor kontak yang aktif
4. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi
5. Cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
6. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
7. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
8. Pilih Jenis Bantuan PKH
Pada tahap ini, peserta harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan.
9. Tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
10. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data diberikan peserta sebelum mengonfirmasi kelayakannya sebagai penerima manfaat PKH.
Cara kedua yang dapat dilakukan ibu hamil agar bisa mendapatkan bansos PKH Rp 3 juta adalah melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan.
Tujuannya, agar ibu hamil tersebut dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program serta masuk dalam DTKS.