Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri bansos PKH 2024, dikutip dari kompas.tv:
- Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.
- Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
- Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
- Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir.
Cek Penerima PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil
Bagi ibu hamil yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses secara online.
Inilah cara cek penerima bansos PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika pada kolom PKH bagian status, terdapat tulisan "YA", maka Anda akan menerima bansos PKH.
Sementara jika hanya tanda pisah/setrip (-), itu artinya, Anda tidak menjadi penerima PKH.
Demikian informasi mengenai bansos PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Enggar Kusuma W)