News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Ada Bansos Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Cara Daftar dan Cek Penerimanya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ibu hamil dan bansos - Kemensos memberikan bansos kepada ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun. Ini cara mendapatkan dan cek penerimanya.

Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri bansos PKH 2024, dikutip dari kompas.tv:

  1. Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  2. Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.
  3. Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
  4. Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
  5. Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir.

Cek Penerima PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil

Bagi ibu hamil yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.

Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses secara online.

Inilah cara cek penerima bansos PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  6. Klik tombol CARI DATA.
  7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika pada kolom PKH bagian status, terdapat tulisan "YA", maka Anda akan menerima bansos PKH.

Sementara jika hanya tanda pisah/setrip (-), itu artinya, Anda tidak menjadi penerima PKH.

Demikian informasi mengenai bansos PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Enggar Kusuma W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini