TRIBUNNEWS.COM - Ibu hamil menjadi salah satu kelompok masyarakat yang ikut mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Setiap tahun, para ibu hamil akan menerima bansos berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta per tahun.
Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap yakni setiap tiga bulan sekali.
Sehingga setiap pencairannya, ibu hamil mendapatkan bansos sebesar Rp 750 ribu.
Bansos untuk ibu hamil tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuan pemberian bansos PKH untuk ibu hamil diharapkan bisa berperan mencegah stunting dan peningkatan gizi balita/anak.
Kriteria Ibu Hamil Dapatkan Bansos PKH
Yang patut digarisbawahi, tidak semua ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH Rp 3 juta.
Ada beberapa kondisi dan alasan tertentu yang membuat ibu hamil tersebut masuk dalam daftar penerima PKH.
Pertama, ia masuk dalam kategori Keluarga Miskin (KM) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kedua, yang berhak menerima bantuan ini adalah ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui.
Dikutip dari indonesiabaik.id, syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.
Baca juga: Jadwal Pencairan 5 Bansos di Bulan Juni 2024, Warga Bisa Terima PKH, BPNT, Beras, BLT Mitigasi
Cara Daftar agar Ibu Hamil Dapat Bansos PKH
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH Rp 3 juta, ibu hamil dapat menggunakan dua cara.
Pertama, dengan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store maupun AppStore.
Inilah cara daftar PKH 2024 secara online bagi ibu hamil:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
2. Setelah terunduh, lakukan registrasi untuk membuat akun baru.
3. Isi informasi pribadi dengan benar, yakni:
- Nama
- Alamat
- Nomor kontak yang aktif
4. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi
5. Cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
6. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
7. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
8. Pilih Jenis Bantuan PKH
Pada tahap ini, peserta harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan.
9. Tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
10. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data diberikan peserta sebelum mengonfirmasi kelayakannya sebagai penerima manfaat PKH.
Cara kedua yang dapat dilakukan ibu hamil agar bisa mendapatkan bansos PKH Rp 3 juta adalah melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan.
Tujuannya, agar ibu hamil tersebut dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program serta masuk dalam DTKS.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri bansos PKH 2024, dikutip dari kompas.tv:
- Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.
- Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
- Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
- Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir.
Cek Penerima PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil
Bagi ibu hamil yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses secara online.
Inilah cara cek penerima bansos PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika pada kolom PKH bagian status, terdapat tulisan "YA", maka Anda akan menerima bansos PKH.
Sementara jika hanya tanda pisah/setrip (-), itu artinya, Anda tidak menjadi penerima PKH.
Demikian informasi mengenai bansos PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Enggar Kusuma W)