TRIBUNNEWS.COM, KROASIA - Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro, memberikan masukan dalam rapat United Nation Educational, Sciencetific, and Cultural Organization (UNESCO) tentang Tata Kelola Platform Digital pada 19 Juni 2024 di Dubrovnik, Kroasia. Masukan ini terkait pasal yang dinilai bermasalah dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR RI.
Sapto menyampaikan hal itu dalam rapat kelompok kerja regulasi (regulatory body) di forum tertutup yang dimoderatori oleh Marjorie Buchser, senior konsultan UNESCO.
Menurut Sapto, Indonesia saat ini dalam situasi berbahaya.
Ini dikarenakan parlemen di Indonesia yakni DPR RI sempat mengusulkan soal pelarangan penyiaran eksklusuf jurnalisme investigasi yang dituangkan dalam draf RUU Penyiaran.
"Meski kemudian pembahasan draf itu dinyatakan ditunda, tapi bukan dibatalkan,” tutur A Sapto Anggoro, dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Selasa (19/6/2024).
Baca juga: Kontroversi RUU Penyiaran, IJTI Khawatir “Pengebirian Pers”
Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan menjadi masalah ke depan pasca-Pemilihan Presiden yang akan berganti kepemimpinan pada Oktober nanti.
Dan hal itu berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia dan selayaknya semua peduli dan memberi perhatian.
Ia menegaskan, Dewan Pers bersama konstituen sudah menolak hal itu.
“Saya rasa ini perlu perhatian dunia,” tandasnya.
Pertemuan di Kroasia yang bertajuk “Regulatory approaches to new technologies: ensuring complementarity among different regulatory arrangements” itu dihadiri para badan regulator media dunia. Pembahasan meliputi media sosial, digital platform, pers, dan lain-lain dalam konteks pengaturan dan pengawasannya.
Sapto menyatakan, isu yang disampaikan bukan menanggapi pembicara-pembicara lain tapi berbagi informasi tentang situasi di Indonesia.
Baca juga: Dana Tapera Sebagian Besar Dialokasikan ke Surat Utang, Ada Dugaan Biayai Proyek IKN
Di tengah masalah itu, tambah dia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Ssetiadi sudah melontarkan gagasan dengan akan membuat Dewan Media Sosial yang belum jelas bentuknya.
Dari sini bisa ditarik kesimpulan, bahwa di satu sisi platform media sosial sudah membuat pusing pemerintah.
Delegasi Indonesia ke UNESCO kali ini dikoordinasi oleh UNESCO Indonesia.