News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Penyiaran

Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda Dulu, DPR Janji Libatkan Media hingga Konten Kreator

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) melakukan aksi tolak RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi I DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono menyebut nanti pada saatnya, RUU Penyiaran bakal dibahas dengan melibatkan media dan jurnalis.

“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media."

"Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Dave, Rabu (19/6/2024).

Dave mengatakan pelibatan banyak pihak terkait bakal menjadi hal positif untuk dunia penyiaran.

Tidak hanya media, namun juga konten kreator, pembuat film, dan sebagainya.

“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas Dave.

“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media," imbuhnya.

Dave mengatakan, UU No 32 tahun 2002 itu pada 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran.

Tetapi, ia mengakui adanya tarik-menarik kepentingan yang membuat proses revisi UU tersebut belum rampung hingga sekarang.

Beberapa substansi mengenai UU Penyiaran, ungkap Dave, sudah diatur di dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Praktisi Hukum Kritik Pelarangan Konten Investigasi Jurnalistik Eksklusif dalam RUU Penyiaran

Tetapi, ada pula beberapa hal yang masih menjadi perdebatan.

“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.

Sehingga, Dave menilai UU Penyiaran perlu direvisi.

"Tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Nah hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” tutup Dave.

Penolakan RUU Penyiaran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini