Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun memastikan memberikan sanksi terhadap anggota DPR yang bermain judi online.
Adang mengatakan, sanksi yang akan diberikan bermacam-macam mulai dari ringan, sedang, dan berat.
"Dilihat (dulu) apa kasusnya dan sejauh mana keterkaitannya dengan anggota DPR RI yang diduga terlibat kasusnya," kata Adang kepada Tribunnews.com, Rabu (19/6/2024).
Terpenting, kata dia, MKD mendapatkan bukti awal bahwa ada anggota DPR terlibat dalam judi online.
"Jadi yang penting untuk MKD harus ada bukti awal dulu apakah memang anggota DPR RI tersebut terkait dengan judi online," ujar Adang.
Baca juga: SYL Perintahkan Eselon I Kementan Patungan Rp800 Juta, Jatah untuk Firli Bahuri Antisipasi Kasus
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku mengetahui kabar adanya anggota DPR yang bermain judi online.
Adang menuturkan, pihaknya mengetahui isu tersebut hanya dari media. Namun, sejauh ini belum menerima laporan.
"Sudah (tahu) tetapi dari media-media, tetapi belum ada laporan ke MKD," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengungkapkan ada anggota DPR yang sempat diadukan ke MKD oleh keluarganya karena diduga bermain judi online.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” kata Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Baca juga: 4 Gangguan Mental yang Sering Dialami Pemain Judi Online
MKD, kata dia, memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.