Kasdi menerangkan bahwa sharing yang ia maksud yakni untuk kepentingan Firli Bahuri.
"Sharing khusus apa? Sharing untuk operasional menteri? Ini sharing untuk apa lagi?," tanya Hakim.
"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan 800 (juta rupiah) yang akan diserahkan ke Pak Firli," ucap Kasdi.
Lebih jauh dijelaskan Kasdi bahwa uang Rp 800 juta itu tak diberikan langsung oleh SYL ataupun pejabat di Kementan kepada Firli melainkan melalui tangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara dari Pak Menteri," ujar Kasdi.
Akan tetapi Kasdi mengaku tidak mengetahui kenapa uang tersebut akhirnya diserahkan melalui tangan Kombes Irwan.
Hanya saja berdasarkan pengakuannya bahwa uang tersebut diberikan memang untuk kepentingan Firli Bahuri.
"Saya tidak tahu Yang Mulia (soal Kombes Irwan menyerahkan uang ke Firli). Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.