TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pelaku perjudian online.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat kunjungan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (19/6/2024)
"Enggak ada (bansos untuk judi online)," kata Jokowi dikutip dari Kompas Tv.
Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan akan ada pemberian bansos bagi keluarga yang terdampak judi online.
Dalam hal ini bukan pelakunya, melainya keluarga miskin yang menderita akibat dari judi online.
Pemberian bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online yang belakangan ramai setelah ia mengusulkannya.
Muhadjir menegaskan bansos ini nantinya diberikan kepada keluarga dari para pelaku judi online, bukan kepada pelakunya langsung.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana."
"Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir dilansir Kompas.com, Senin (17/6/2024).
Menurut Muhadjir, pihak keluarga terdampak tak hanya menderita kerugian secara materi, tetapi juga biasanya mengalami kerugian secara mental.
Bahkan, hal tersebut bisa berujung pada kematian, sebagaimana telah terjadi di banyak kasus sebelumnya.
Baca juga: Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Judi Online
Kendati demikian, gagasan ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK."
"Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata Muhadjir.
Selain itu, keluarga yang terdampak ini juga harus masuk dalam kategori keluarga yang miskin.
"Sebetulnya kalau misalkan nanti ada korban itu jatuh miskin, ya itu otomatis Kemensos kan yang akan memasukan baik itu secara khusus artinya dikhususkan untuk mereka korban atau yang regulasi yang sudah ada bisa nampung kan," jelas Muhadjir.
Tak hanya itu, selain pendataan masih juga akan dilakukan verifikasi berkas di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
"Karena dalam ketentuannya kan orang yang tidak mampu orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos itu bisa dimasukan sebagai penerima bantuan sosial melalui DTKS kan."
"Lah mereka kalau didata nanti juga diverifikasi kan, masih diverifikasi masih berproses itu," ujar Muhadjir.
Baca juga: Bamsoet Ungkap Akar Permasalahan Judi Online: Daya Beli Masyarakat Terus Merosot
Pemain Judi Online Tembus 2,37 Juta
Secara demografi total ada 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto menjelaskan para pemain judi online bahkan terdiri dari bocah berusia di bawah 10 tahun.
Adapun jumlahnya kurang lebih 2 persen atau sekira 80 ribu anak.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. "
"Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi Tjahjanto di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Lalu, untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang.
Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.
"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.
Biasanya, kata Hadi, klaster nominal transaksi menengah ke bawah itu memasang antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.
Sementara itu, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.
Terkait hal itu, lanjut Hadi, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.
Adapun kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Dewi Agustina)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)