TRIBUNNEWS.COM - Nasib Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, tinggal menunggu waktu.
Sekedar informasi, Pegi merupakan pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun dalam kasus ini.
Ia ditangkap di Bandung, oleh polisi pada pertengahan Mei 2024 lalu.
Pasca-penangkapan Pegi, sengkarut soal keterlibatan dirinya dalam kasus ini pun menjadi atensi publik.
Isu seperti dirinya adalah korban salah tangkap hingga dia bekerja di Bandung saat peristiwa tragis itu terjadi pun muncul ke publik.
Namun, sepertinya segala kepastian status hukum terhadap Pegi tinggal menunggu waktu. Berikut deretan faktanya.
Gelar Perkara Khusus Ditolak
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menuturkan pihaknya menolak gelar perkara khusus yang sempat diminta oleh kuasa hukum Pegi pada 5 Juni 2024 lalu.
Dia beralasan gelar perkara khusus tidak perlu digelar karena berkas perkara terhadap Pegi dirasa sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Pasca-penolakan ini, Sandi meminta kepada publik untuk memantau persidangan Pegi dan kasus pembunuhan Vina dan Eky secara keseluruhan demi tidak memunculkan prasangka.
"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi (hari ini) Insya Allah akan dilimpahkan (berkas perkara kasus Pegi) ke Kejaksaan, mohon nanti dimonitor," kata dia.
Baca juga: Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi
"Mohon nanti teman-teman ikut sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," lanjut Sandi.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, 18 dari 70 Saksi Beratkan Pegi
Pada kesempatan yang sama, Sandi juga menuturkan berkas perkara Pegi Setiawan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
Sandi menegaskan segala penanganan dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap Pegi dilakukan secara profesional.