Pasalnya, status Facebook tersebut menguatkan keberadaan Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung.
Menurut Toni, saat malam pembunuhan Vina dan Eky, kliennya tengah berada di Bandung untuk bekerja.
"Ini tidak fair kalau dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau dihilangkan oleh penyidik namanya mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya," ujar dia.
"Oleh karena itu agar ada kejelasan, kepastian hukum, kami mencoba mengadukan permasalahan ini ke Propam biar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku."
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus
Sementara itu, Polri menolak melakukan gelar perkara khusus seperti yang diminta kubu Pegi.
Polri beralasan, berkas perkara penyidikan untuk tersangka Pegi sudah dirasa cukup dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) ini.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Kendati demikian, Sandi meminta masyarakat untuk tetap mengawal perkembangan kasus ini agar terungkap secara terang benderang.
"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikutin temen-temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," jelasnya.
Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi telah mendatangi Biro Pengawasan dan Pneyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk meminta gelar perkara khusus untuk Pegi, Rabu (5/6/2024).
Satu di antara kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan, pemintaan gelar perkara khusus itu bertujuan agar pengungkapan kasus ini berjalan secara adil.
"Ya kan disini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan, pihaknya merasa banyak kejanggalan terkait penetapan status Pegi sebagai tersangka.
Pihaknya berharap adanya gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri dapat memberikan keadilan untuk Pegi.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti)