Afriansyah mengklaim sempat menerima keputusan itu.
Selain menunjuk Fahri Bachmid, keputusan yang lain adalah menyiapkan Muktamar PBB yang disepakati akan digelar pada Januari 2025.
Ketiga, adalah soal pergantian pengurus dalam hal ini tentang pencopotan Afriansyah.
Afriansyah menjelaskan Yusril diam-diam mengutus seseorang bernama Ramli untuk meminta stempel dan kop surat PBB ke Sekretariatan PBB.
Afriansyah mengatakan, stempel dan kop surat itu dipakai untuk membuat surat usulan pergantian struktur kepemimpinan DPP PBB yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun isi surat usulan tersebut yakni mengganti dirinya dengan Muhammad Masduki.
SK Kemenkumham itu pun disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 12 Juni 2024.
“Usulannya adalah usulan surat Yusril tanggal 25 Mei 2024,” ucap Afriansyah.
Atas hal ini, Afriansyah akhirnya berniat menempuh jalur hukum untuk menggugat SK Kemenkumham itu.
Ia ingin bertarung di pengadilan untuk melihat apakah SK Kemenkumham yang diajukan Yusril dan wakil sekjen PBB itu sah atau tidak secara hukum.
“Sebagai kader, saya merasa terpanggil juga supaya kezaliman ini bisa kita lawan."
"Caranya bagaimana? Ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Afriansyah.
Yusril Sempat Bantah
Sebelumnya, Yusril sempat membantah tudingan dari Afriansyah Noor yang menyatakan dirinya punya peran dalam pencopotan tersebut.
Dia mengaku pencopotan merupakan kewenangan dari Penjabat (Pj) Ketum PBB, Fahri Bachmid.