TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri serius membongkar praktik perjudian dengan menangkap sejumlah tersangka.
Pada periode Mei hingga Juni 2024 18 orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sayangnya, belasan orang tersebut hanya sebatas operator bukanlah bandar besar.
Baca juga: Kementerian Agama Minta Penghulu Sosialisasikan Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin
Lalu kapan bandar besar bisa ditangkap?
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Kadiv Propam Polri: Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat
Dari total tersangka, Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini merinci sembilan di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.
Wahyu mengungkap adapun server ketiga situs judi online tersebut berada dan dikendalikan dari luar negeri.
Sementara itu, kata Wahyu, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online.
Selanjutnya, Wahyu menyebut para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.
"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.
Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya
Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyebut jika bisnis judi online sangat terorganisir yang dioperasikan dari wilayah Mekong Raya.
"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar," ujar Krishna dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Tak hanya di Indonesia, Krishna mengatakan jika judi online ini juga sudah menjadi permasalahan khususnya di negara Asia Tenggara.
Bahkan, Krishna menyebut jika dampaknya sudah dirasakan di Cina.