News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Banding Kasus Korupsi, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasbi Hasan yang terlibat kasus korupsi pengurusan perkara di lingkungan MA juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasbi Hasan yang terlibat kasus korupsi pengurusan perkara di lingkungan MA juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 3.880.844.000.400 (tiga miliar rupiah lebih).

Hal itu lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: 3 Pertimbangan Majelis Hakim Memvonis Hasbi Hasan Hanya 6 Tahun Penjara

Adapun banding ini, diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Hasbi Hasan melalui tim penasihat hukumnya.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Hasbi Hasan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua banding perkara ini, Teguh Harianto dalam dokumen putusan bandingnya, dikutip Minggu (23/6/2024).

Banding perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang beranggotakan lima orang: Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Hotma Maya Marbun.

Dalam putusannya, Majelis pada tingkat banding mengambil alih seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebelum dijatuhkannya putusan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dan pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding," katanya.

Kemudian Majelis menyoroti soal hukuman denda dan uang pengganti yang dinilai sudah cukup memberatkan Hasbi Hasan.

Baca juga: Profil Hasbi Hasan, Sekretaris Nonaktif MA yang Divonis 6 Tahun Bui Terkait Suap, Punya Karir Moncer

Menurut Majelis, hukuman itu sudah berat lantaran Hasbi Hasan masih mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya.

"Menurut Pengadilan Tingkat Banding perlu ditambahkan sebagai hal yang meringankan yaitu Terdakwa juga dihukum untuk membayar Denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dan membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp 3.880.844.400, yang hal tersebut menurut Pengadilan Tinggi merupakan hukuman yang berat bagi Terdakwa karena masih mempunyai tanggung jawab memberi nafkah kepada keluarga," kata Hakim tingkat banding.

Karena itulah, hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinilai sudah tepat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini