Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.
"Pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada Terdakwa sudah tepat dan adil, oleh karena itu maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkannya atas pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa."
Sebagaimana diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,8 miliar.
Untuk hukuman denda dan uang pengganti, sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum KPK.
Namun untuk pidana badan, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 13 tahun 8 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto dijerat atas gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.