Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan diputuskan besok, Senin (23/6/2024) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono mengungkapkan bahwa sidang perlawanan KPK atas putusan sela perkara Gazalba Saleh dijadwalkan pada pagi hari di Ruang Sidang Utama.
"Besok, Hari Senin tanggal 24 Juni 2024, jam 10.00 WIB dibacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi lantai 1," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
Baca juga: Eksepsi Gazalba Saleh, Pakar Hukum UI Singgung Penguatan UU KPK
Jadwal ini diketahui lebih cepat dari sebelumnya, yakni Selasa (2/7/2024).
Percepatan ini disebut Sugeng karena adanya pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pontas Efendi menjadi ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
"Karena tanggal 2 Juli 2024 ada pelantikan Pak WKPT menjadi KPT Kupang," katanya.
Adapun berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang menangani banding perkara Gazalba Saleh ini dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyono.
Kemudian duduk sebagai Hakim Anggota 1, Sugeng Riyono dan Hakim Anggota 2, Anthon R Saragih.
Banding atas putusan sela ini teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
"Pembanding (Penuntut Umum I): Nur Haris Arhadi. Terbanding (Terdakwa): GAZALBA SALEH. Tanggal Pengiriman Berkas Banding: Rabu, 12 Juni 2024. Nomor Putusan Banding: 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.
Baca juga: KPK Banding Putusan Sela Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Majelis juga memutuskan tidak menerima dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.
Baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi terkait Putusan Sela Perkara Korupsi Gazalba Saleh
Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.