News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Akui Cawe-cawe Demi Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Bantah Tahu Honor Rp 10 Juta Sebulan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku ada cawe-cawe untuk menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.

Pengakuan itu dituturkan SYL saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

SYL memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Di persidangan ini, SYL mengaku cawe-cawe untuk memasukkan kakaknya ke Kementan karena telah berjasa merawat ibunya.

"Pada saat saya menjadi menteri, yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo. Oleh karena itu secara manusiawi saya minta pada Dirjen itu waktu atau siapa, untuk kalau mungkin dia menjadi tenaga ahli," kata SYL.

Namun SYL mengklaim tidak tahu-menahu soal honor yang diterima Tenri Olle sebagai tenaga ahli di Kementan.

Bahkan katanya, dia baru mengetahui soal honor saudaranya itu di persidangan perkara ini.

"Akhirnya dia menjadi tenaga ahli kah atau sebagai apa yang kemudian mendapatkan honor atau mendapatkan apa dari Kementerian Pertanian?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL.

"Ya karena saya sibuk banget saya sudah tidak sampai kontrol. Dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya di situ," jawab SYL.

Padahal, dalam temuan KPK, kakak SYL memperoleh honor Rp 10 juta per bulan sebagai Tenaga Ahli di Kementan.

Menurut SYL, dia merekomendasikan kakaknya untuk menjadi tenaga ahli di Kementan untuk mengurusi kegiatan ekspor di sektor pertanian, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

SYL juga menyinggung latar belakang sang kakak yang pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019.

"Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp 10 juta per bulan dari Kementan itu?" kata jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini