5. Jakarta Utara: Rp430 miliar
Tingkat Kecamatan
1. Kecamatan Bogor Selatan, pelakunya 3.720 dan uang yang beredar Rp349 miliar
2. Kecamatan Tambora, pelakunya 7.916 dan uang yang beredar Rp196 miliar
3. Kecamatan Cengkareng, pelakunya 14.782 dan uang yang bereda Rp176 miliar
4. Kecamatan Tanjung Priuk, pelakunya 9.554 dan uang yang beredar Rp139 miliar
5. Kecamatan Kemayoran, pelakunya 6.080 dan uang yang beredar Rp118 miliar
6. Kecamatan Kalideres, pelakunya 9.825 dan uang beredar Rp113 miliar
7. Kecamatan Penjaringan, pelakunya 7.127 dan uang yang beredar Rp108 miliar
Rakor Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring hari ini dipimpin oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dan Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Selain Hadi dan Muhadjir, rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Sejumlah pejabat eselon 1 kementerian lembaga dan pimpinan organisasi kemasyarakatan juga hadir.
Dalam pembukaan rakor, Muhadjir mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan sosialisasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Pertemuan ini adalah dalam rangka untuk sosialisasi Keppres tentang penanggulangan atau penindakan terkait dengan judi online," ujar Muhadjir.
Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan bahwa judi online memiliki dampak yang merusak bagi masa depan bangsa.
"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, beliau sudah menyampaikan bahwa ini bukan hanya sebuah game, bukan sebuah kegiatan, tapi ini mampu mempengaruhi masa depan pelaku itu sendiri keluarga dan masyarakat Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
(Tribunnews.com/Deni/Fahdi)