News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alex Marwata KPK 'Bela' Firli Bahuri yang Terima Rp 800 Juta dari SYL

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander Marwata menyatakan sulit untuk mengusut eks Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menerima uang Rp800 juta dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan sulit untuk mengusut eks Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menerima uang Rp800 juta dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut sebelumnya muncul sebagai fakta sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Mentan SYL dkk pada Rabu (19/6/2024).

Pernyataan Firli menerima uang ratusan juta rupiah dari SYL disampaikan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sewaktu menjadi saksi mahkota.

"Keterangan saksi kan tidak berdiri sendiri. Ada enggak alat bukti lain? Misalnya ada saksi yang melihat penyerahan uang, kepada siapa uang diserahkan, di mana diserahkan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Menurut bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu, pernyataan Kasdi sulit dibuktikan apabila tidak ada bukti uang Rp800 juta sampai di kantong Firli Bahuri.

Jika tidak ada bukti tambahan dimaksud, keterangan Kasdi bisa jadi mentah.

"Tidak semudah itu membuktikan perkara penyuapan hanya berdasarkan keterangan saksi dari pemberi," terang Alex.

Apa yang disampaikan Alex agak bertolak belakang dengan yang diutarakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. 

Tessa mengatakan penyidik KPK akan mendalami aliran uang Rp800 juta tersebut yang diduga untuk mengondisikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

"Akan didalami penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Baca juga: SYL Bicara soal Pertemuan dengan Eks Ketua KPK Firli Bahuri di GOR Tangki hingga Fotonya Viral

Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.

"Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," imbuh Tessa.

Diberitakan sebelumnya, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut memberikan perintah kepada jajaran eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp800 juta.

Uang itu nantinya diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini