News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network di Menara Peninsula Hotel Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam. -- Kronologi Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga kena sanksi ringan.

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan langgar etik.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo atau kerap disapa Bamsoet itu, dilaporkan ke MKD oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, pada Kamis (6/6/2024).

Pelaporan itu, imbas pernyataan Bamsoet yang menyebut semua parpol setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Terkini, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.

Atas hal itu, Bamsoet dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.

MKD pun meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati.

Kronologi Pelaporan hingga Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

- Diadukan soal Pernyataan Amandemen Penyempurnaan UUD 1945

Pada Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diadukan ke MKD oleh Muhammad Azhari, Mahasiswa Islam Jakarta.

Azhari menilai, pernyataan Bamsoet terkait seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.

Baca juga: Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD

Menurutnya, Bamsoet menyatakan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Apalagi, menurutnya,, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Azhari menilai, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.

Selanjutnya, MKD menerima laporan Azhari pada pada Kamis (6/6/2024) siang.

Laporan itu, diterima Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta .

- MKD Tindaklanjuti Laporan Azhari

Selanjutnya, Wakil Ketua MKD Nazaruddin mengatakan, membenarkan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR.

Dek Gam mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini."

"Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak, kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ucapnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (MPR RI)

- MKD Jatuhkan Sanksi ke Bamsoet

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bambang Soesatyo, Senin (24/6/2024).

Ketua MPR RI itu, disanksi karena pernyataannya soal seluruh parpol setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet tak menghadiri di persidangan.

Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Diketahui, sidang ini dipimpin Adang, didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dapat Sanksi Teguran Tertulis dari MKD 

- Respons Bambang Soesatyo

Terkait keputusan MKD, Bambang Soesatyo tidak mau banyak berkomentar.

Bamsoet hanya menegaskan, ia tidak pernah mengucapkan kalimat semua partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

Di sisi lain, Ketua MPR itu, menghormati keputusan MKD tersebut.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku, Chaerul Umam, Igman Ibrahim, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini