Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ mengungkap alasan diubahnya rangka beton menjadi baja.
Hal itu diungkap oleh mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Herry hadir menjadi saksi bagi empat terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Saat dicecar Majelis Hakim, Herry yang duduk di kursi saksi mengakui bahwa pada awalnya, Jalan Tol MBZ dirancang menggunakan rangka beton.
Namun pada kemudian hari, rancangan itu diubah menjadi rangka baja.
"Tadi saudara katakan bahwasanya desain awalnya itu dalah beton. Waktu pelelangan dilakukan, masih beton enggak desainnya?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Eee pada saat pelelangan yang digunakan adalah yang baja, Yang Mulia," jawab Herry.
Baca juga: Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar
Pengubahan material rangka itu kata Herry merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Kerja yang dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Muljono.
Herry sendiri tak menghadiri Ratas tersebut.
Namun dia mengaku mendapat informasi dari membaca notulensi rapat.
Menurutnya, dari Ratas itu dihasilkan kebijakan untuk menggunakan produksi dalam negeri.
Saat itu pula, kondisi perusahaan negara, PT Krakatau Steel yang memproduksi baja sedang dalam kesulitan.
"Jadi pada waktu itu kebijakannya ada Ratas, ada Rapat Terbatas di kabinet, Yang Mulia, yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri, termasuk pemanfaatan baja," tutur Herry.
"Seingat kami waktu itu juga PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar pemanfaatan baja dalam negeri tadi bisa dimanfaatkan," kata Herry lagi.
Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
Selain itu, Herry mengungkapkan adanya Surat Edaran Diektur Jenderal (Dirjen) Bina Marga pada tahun 2015 yang merekomendasikan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang.
Jalan Tol MBZ sendiri menurut Herry termasuk ke dalam kriteria jembatan bentang panjang yang terdapat di perkotaan.
"Nah yang terkait dengan proyek ini adalah untuk daerah perkotaan yang membutuhkan pembangunan jembatan atau flyover dan cocok menggunakan struktur steel box girder untuk desain jembatan khusus bentang panjang, pemilihan tipe jembatan pelengkung baja dan seterusnya," kata Herry, membacakan surat edaran yang dimaksud.
Hakim Ketua pun mencoba kembali meyakinkan bahwa pengubahan rangka beton menjadi baja untuk menggenjot produksi perusahaan plat merah, PT Krakatau Steel.
"Jadi adalah dari Dirjen Bina Marga kan sifatnya usulan itu, pak. Tolong dipertimbangkan penggunaan produk dalam negeri dan pada saat itu PT Krakatau Steel dalam keadaan agak sedikit perlu mendukung ya. Krakatau Steel itu BUMN ya?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Betul BUMN," jawab Herry.
"Jadi untuk menggenjot itu juga kan produksi Krakatau Steel, begitu ya?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Betul, Yang Mulia," kata Herry.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Baca juga: Alasan Pria di Indramayu Sering Makan Paku Berkarat, 70 Butir Paku Dikeluarkan dari Lambung
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.
Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.