News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP, Paling Lambat Diakses 30 Juni 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat akhir Juni 2024

TRIBUNNEWS.COM - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2024

Adapun aturan pemadaan atau pengubahan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Dengan aturan baru tersebut, maka semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang.

Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP

Bagi Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, maka akan mendapatkan sanksi.

Perlu dicatat sanksi yang diberikan tidak dalam bentuk uang.

Nantinya masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu yang diberikan, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat tidak melakukan pemadanan .

Berikut beberapa bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP, diantaranya

  • Sanksi pembatasan layanan pencairan dana pemerintah;

Baca juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Ditutup 30 Juni 2024, Pendaftaran Gratis Bisa Diakses via Online

  • Sanksi pembatasan layanan ekspor dan impor;
  • Sanksi pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  • Sanksi pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  • Sanksi pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • Sanksi pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara Ubah NIK jadi NPWP Secara Online

Lantas bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip dari laman kominfo, Indonesia Baik.

1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini