News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kepala Daerah Ikut Main Judi Online, Polisi Diminta Usut, DPR Minta PPATK Buka Datanya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka terkait kasus Judi Online dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Ditengarai ada anggota DPR dan kepala daerah ikut main judi online.

Hal itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," sambung Ivan.

Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan yakni mencapai Rp25 miliar.

"Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," kata Kepala PPATK.

Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Ivan.

Habiburokhman Desak MKD Panggil PPATK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan MKD memanggil PPATK untuk meminta data anggota dewan yang terlibat judi online.

"Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut."

"Terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online," kata Habiburokhman usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Habiburokhman kemudian menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.

Sanksi kode etik, kata Habiburokhman pasti akan diberikan karena sudah ada peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.

"Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik," ujar legislator Partai Gerindra itu.

"Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini