News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

PPATK Usut Aliran Dana Judi Online ke 20 Negara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto file : Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan negara lain untuk mengusut aliran duit judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan otoritas terkait di negara-negara tersebut.

"Sudah, sudah, kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain," kata Ivan usai menghadiri rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut, Ivan tidak mengungkapkan negara yang menjadi tempat mengalirnya duit judi online tersebut.

Baca juga: 6 Update soal Judi Online: 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat hingga 6.000 Rekening Diblokir

Termasuk juga para pihak yang diduga terlibat.

"Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko," ujarnya.

"Waduh, saya nggak pegang data itu lupa saya," imbuhnya.

Untuk diektahui, FIU atau Unit Intelijen Keuangan berfungsi sebagai pusat nasional untuk penerimaan dan analisis laporan transaksi mencurigakan dan informasi pencucian uang yang relevan, tindak pidana asal yang terkait, dan pendanaan teroris.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat Rp 5 triliun lebih uang hasil judi online dilarikan ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)

"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024).

Natsir mengatakan, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini