News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pengurus PWI Pusat Mundur, Salaman Hendry Bangun dan Sasongko Tedjo Akhiri Persoalan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo di forum Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat di kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024) siang.

Rapat ini membahas jalan keluar persoalan internal PWI Pusat terkait adanya dugaan ketidaktepatan penggunaan uang Rp 1,7 miliar bantuan pemeraintah melalui Forum Humas Badan Usaha Milik Negara. Kasus ini terjadi sejak lima bulan silam.

Susana Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat di kantor PWI, Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024) siang.

Rapat pleno pengurus PWI Pusat hanya dihadiri pengurus harian PWI Pusat.

Sedangkan rapat Kamis ini, turut dihadiri Dewan Kehormatan PWI dan Dewan Pakar PWI.

Kali ini, tampak Ketua Dewan Kehormatan Sasangko Tedjo, Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan puluhan pengurus lainnya.

Suara riuh tepuk tangan puluhan peserta terdengar di ujung Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat, saat Hendry Ch Bangun berjabat tangan dengan Sasongko Tejdo.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

DK PWI telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap empat orang pengurus harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayatullah.

DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Dana tersebut dikaitkan dengan insentif atau fee imbal balik pencarian dana sponsor.

Dana ini bagian dari kerja sama PWI dengan dengan Forum Humas Badan Usaha Milik Negara, senilai Rp 5 miliar.

Menurut Sasongko, PWI telah menerima pengembalian uang senilai Rp 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Sisanya, senilai Rp 691,2 juta dalam proses pengembalian secara bertahap.

Dana yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi.

Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini