DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.
Mengenai dugaan penyelewengan dana, Sasongko mengatakan, DK tidak melakukan penyelidikan aliran dana.
Dengan demikian, tidak dapat menyimpulkan apakah persoalan ini korupsi atau tidak.
“DK tidak dalam kompetensi menyelidiki ada unsur korpusi atau tidak. Yang kami lakukan adalah pemeriksaan apakan pelanggaran Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga PWI, atau kode etik dan perilaku. Kami sudah memberikan sanksi serta rekomendasi. Dan semua sudah dilakukan Ketua Umum. Kalau mengenai korupsi, itu ranah penyidikan tindak pidana, bukan DK,” ucap Sasongko.
Pengurus Undur Diri
Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat juga menerima pengunduran diri empat orang pengurus.
Mereka adalah Iskandar Zulkarnaen, mundur dari anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sejak Desember 2023.
Kemudian tiga orang pengurus harian mundur dari jabatan masing-masing, yakni Sekjen PWI Pusat Sayyid Iskandar, Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayat, dan Mohammad Ihsan selaku Wakil Bendahara Umum.
“Berdasarkan kondisi obyektif itu maka Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera PWI Pusat 5 bulan terakhir,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo.
Menurutnya, mundurnya tiga orang pengurus PWI Pusat memang menjadi desakan DK.
“DK meminta 3 orang pengurus diberhentikan atau dikeluarkan dari kepengurusan PWI. Rupanya, daripada diberhentikan, mereka memilih mengundurkan diri. Tapi substansinya sama,” kata Sasongko.
Saat kemelut ini belum selesai, Dewan Penasihat PWI pun mengirim surat kepada Ketua Umum PWI.
Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.
Surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut.