Hal itu dilakukan agar mobil ambulans tidak bergerak maju karena ada rombongan Jokowi yang lewat.
4. Istana minta maaf
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menyampaikan pihaknya meminta maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut. Dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Pada Dasarnya, SOP Kami untuk Ambulance adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga (untuk) mobil pemadam kebakaran," tegasnya.
Ia mengatakan, di jalan sering terjadi ketika rangkaian Kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai standar prosedeu yang selama ini diberlakukan pihak istana.
Sementara, Tim Adv Kepresidenan pun selalu memberikana rahan dan informasi kepada timpengamanan wilayah untuk menerapkan SOP tersebut Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memang sedang berada di Provinsi Kalimantan Tengah sejak Rabu (26/6/2024) dalam rangka kunjungan kerja.
Kunjungan kerja Presiden di Kalimantan Tengah berlanjut hingga hari ini Kamis.
5. Prioritas mana ambulans atau rombongan presiden?
Ambulans diketahui masuk dalam satu dari total tujuh kendaraan prioritas sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Pasal 134 dalam UU tersebut, ambulans ternyata lebih prioritas dibandingkan kendaraan pimpinan lembaga Indonesia.
Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial. (X @NinzExe07)
Sebab, mobil ambulans termasuk keadaan darurat lantaran ada petugas yang sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang.
Karena itu, ambulans harus didahulukan agar orang yang sakit bisa segera tertolong.
Dikutip dari Indonesia Baik, berikut ini daftar tujuh kendaraan prioritas yang memiliki hak utama di jalan raya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabata negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.