TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020.
Mengenai hal tersebut, Jokowi mempersilakan kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu, ya, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," tutur Jokowi usai meninjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024), dilansir YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK itu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.
OTT tersebut turut menyeret sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
"[Pengembangan] dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," jelas Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.
Sebagai informasi, kasus Juliari sendiri telah inkrah.
Mantan politikus PDIP itu kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, korupsi bansos presiden ini, berdasarkan dugaan sementara menimbulkan kerugian uang negara sebanyak Rp125 miliar.
Modus korupsi dalam kasus itu adalah dengan sengaja mengurangi kualitas bansos.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara
Sosok yang terjerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi bansos presiden ini adalah pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW).
Kasus ini terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut rencananya dilaksanakan pada bulan Agustus sampai Oktober 2020.
Pada waktu hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Ia sudah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)