TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Jokowi menilai kasus dugaan korupsi bansos presiden ini adalah upaya tindak lanjut dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya.
Sehingga ia meminta agar kasus ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan aparat hukum.
Termasuk diproses dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkap Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
"Saya kira itu tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya."
"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi dalam keterangan persnya di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Sebagai informasi, kini KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.
Dari OTT ini, Mensos sebelumnya, Juliari Peter Batubara pun ditangkap oleh KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi, Beras Hingga Biskuit
"(Pengembangan) dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," jelas Tessa, dilansir WartakotaLive.com, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, kasus korupsi Juliari Batubara sendiri telah inkrah.
Juliari pun kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kerugian Negara akibat Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Capai Rp 125 Miliar
KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020 menyentuh angka Rp 125 miliar.