TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Setidaknya ada 7 hal menarik menjelang SYL mendengarkan tuntutan jaksa yang dihimpun Tribunnews.com di lapangan.
Hal menarik tersebut mulai dari sikap SYL hingga harapan KPK terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini.
Tak sendiri, SYL menjalani sidang tuntutan bersama dua mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Dalam dakwaan, jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: SYL Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Berharap Tuntutan Ringan, Janji Ungkap Fakta Baru di Pleidoi
Berikut 7 hal menarik jelang SYL dengarkan tuntutan jaksa:
1. SYL Ucapkan Takbir Saat Tiba di Ruang Sidang
Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 13.55 WIB didampingi sejumlah pendukungnya.
Saat memasuki ruang sidang terdengar SYL dan pendukungnya mengucapkan takbir.
"Allahu Akbar," ucap SYL saat memasuki ruang sidang.
Sebelum masuk ke ruang sidang, SYL juga terdengar meminta pendukungnya tertib.
Baca juga: Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, Bekas SYL Lantang Ucapkan Takbir: Allahu Akbar!
SYL pun lantas mengucapkan salam kepada awak media saat memasuki ruang sidang.
"Assalamualaikum," ucap SYL.
2. Genggam Tasbih
SYL pun saat berada di ruang sidang terlihat menggengam tasbih.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan hadir di ruang sidang mengenakan baju batik hitam bercorak emas.
Setibanya di ruang sidang, SYL langsung menyapa pendukungnya.
Terlihat SYL menyalami beberapa pendukungnya.
Baca juga: SYL Dituntut Hari Ini, KPK: Kami Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Rekan-rekan JPU
Ketika menyalami pendukungnya, terlihat tangan kanan SYL menggengam tasbih.
Setelah itu, SYL pun duduk di bangku pengunjung ruang sidang dan tak lama ia diminta duduk di bangku terdakwa.
3. Anak dan Istri SYL Pilih Tonton Sidang Tuntutan di Rumah
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya bersama keluarga sudah siap menghadapi sidang tuntutan.
"Beliau sudah siap. Keluarga juga sudah siap, semua sudah siap," kata Djamaludin Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024) pagi.
Menurut Koedoeboen, keluarga SYL tidak akan datang ke ruang sidang mendengar secara langsung tuntutan jaksa KPK.
Keluarga SYL memilih menyaksikan sidang SYL melalui layar televisi di rumah, Makassar, Sulawesi Selatan.
Hanya keluarga jauh saja yang hadir langsung di ruang sidang untuk menyaksikan sidang tuntutan untuk SYL.
"KKeluarga kerabat itu mungkin ada. Tapi kalau keluarga dekat seperti anak istri, mungkin mereka hanya mengikuti di rumah di Makassar. Masing-masing juga mempunyai aktivitas," ujar Koedoeboen.
4. Berharap Tuntutam Hukuman Rendah
Pihak SYL berharap kliennya dituntut hukuman ringan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan.
"Mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," ujar Djamaludin Koedoeboen.
Bukan tanpa alasan, keyakinan Koedoeboen muncul berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," kata Koedoeboen.
5. KPK Berharap SYL Dijatuhi Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap harapan pihaknya atas tuntutan jaksa terhadap SYL.
Komisi antikorupsi berharap nantinya majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada SYL dkk sesuai tuntutan penuntut umum.
"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat pagi.
6. 12 Tumpuk Berkas Tuntutan
Pantau Tribunnews.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, sekira 13.50 WIB jaksa KPK tampak hadir di ruang sidang.
Jaksa KPK terlihat telah menyiapkan berkas yang tuntunan untuk SYL.
Tak tanggung-tanggung berkas tersebut terlihat sampai 12 tumpuk yang ditaruh di atas meja jaksa penuntut umum.
7. Berkas Tuntutan SYL Tebalnya 1.576 Halaman
Jaksa KPK mengungkap berkas tuntuan SYL tebalnya 1.576 halaman.
Begitu juga untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Tuntutan pun dibacakan oleh jaksa KPK, termasuk di dalamnya terdapat fakta-fakta persidanga, analisa yuridis, dan pertimbangan-pertimbangan.
Menurut jaksa, secara umum isi surat tuntutan untuk SYL dan mantan dua anak buahnya di Kementan tidak berbeda jauh.
Karena itu, Jaksa hanya membacakan lengkap surat tuntutan untuk SYL yang terdiri dari fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, analisa yuridis, kesimpulan, dan amar tuntutan.
"Untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," katanya jaksa KPK.
(Tribunnews.com/ Ashri/ Rahmat/ Ilham)