News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, SYL Genggam Seutas Tasbih di Tangannya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tasbih yang dibawa Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan hari ini, Jumat (28/6/2024).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta Pusat, SYL datang sekira 13.55 WIB.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini tampak menggunakan baju batik berwarna hitam bercorak emas.

Setibanya di ruang sidang, SYL langsung menyambut para pendukungnya. 

Terlihat SYL di ruang sidang menyalami beberapa pendukungnya tersebut.

Pantauan Tribunnews.com, saat SYL menyalami pendukungnya itu. Di tangan kanan SYL tampak menegang seutas tasbih.

Setelah itu untuk beberapa saat SYL duduk di bangku pengunjung ruang sidang.

Tak lama SYL langsung diminta untuk duduk di bangku terdakwa yang sudah di siapkan majelis persidangan.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024).

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini