News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batal Blokir X, Kominfo Pastikan akan Take Down Konten Pornografi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal melakukan pemblokiran pada media sosial X (dahulu Twitter).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal melakukan pemblokiran pada media sosial X (dahulu Twitter).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, sesuai perkataan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, X tidak jadi diblokir.

"Pak menteri sudah bicara itu enggak jadi diblokir," kata Usman Kansong kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Karena tidak jadi melakukan pemblokiran, Usman menyatakan Kominfo akan menempuh jalur lain, yakni melakukan take down konten.

Baca juga: Kala BSSN Lempar Tanggung Jawab ke Kominfo soal Tak Ada Back Up Data PDN yang Diserang Ransomware

Ia mengklaim selama ini Kominfo telah berhasil jika melakukan take down pada konten pornografi.

"Jadi, kami memakai mekanisme take down, firewall, itu dulu yang kita lakukan," ujar Usman.

"Kan selama ini kita dianggap sukses mengadang pornografi kecuali yang masuk lewat vpn ya. Bahkan, pengamat bilang, dalam kasus judi online tiru dong pornografi. Kami relatif sukses. Jadi kami akan pakai firewall, kami akan mekanisme takedown kalau lolos," lanjutnya.

Sebelumnya, Kominfo sempat berencana akan memblokir X, imbas dari media sosial milik Elon Musk itu memperbolehkan adanya konten pornografi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

"Itu ada ratusan ribu (konten pornografi) loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana," katanya kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga: PDNS Diretas Ransomware, Kominfo Batal Blokir Aplikasi X, Akan Takedown Konten Pornografi

Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada X usai menemukan ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X.

Jikalau memang X memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform mereka, Semuel menyebut mereka harus siap-siap hengkang dari Indonesia.

"Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong di-takedown. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang," ujar Semuel.

Kepada para pengguna X, Semuel meminta para penggunanya mulai bersiap pindah platform.

Sebab, saat ini Kominfo sedang memantau ketat X.

"Dalam menerapkan ini semua kita berpegang teguh pada prinsip-prinisp demokrasi. Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup," jelas Semuel.

"Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke (platform) lain atau paling enggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau," pungkasnya.

Pembangunan PDN

Kominfo juga memastikan pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang, Jawa Barat, tetap berlanjut meski ada serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.

"Insyaallah nih bulan Agustus akan diresmikan," kata Usman Kansong.

Usman mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa sistem dan desain keamanan di Pusat Data Nasional yang di Cikarang tersebut sesuai dengan standar dan prosedur.

Ia menyatakan bahwa serangan ransomware terhadap PDNS2 telah menjadi pembelajaran bagi pemerintah.

"Kita harapkan Agustus (rampung), tidak ada yg mengganggu. Kasus (serangan ransomware) ini menjadikan kita belajar, ini sudah comply belum dari sisi fisiknya, teknisnya, dalam hal ini pengalaman siber ini," ujar Usman.

Pusat Data Nasional di Cikarang dibangun sebagai infrastruktur dan pondasi untuk mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pusat Data Nasional ditargetkan sudah diresmikan dan beroperasi pada Agustus 2024.

Pembangunan Pusat Data Nasional mengacu pada amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU Cipta Kerja, dan Perpres Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam pembangunan PDN, Kominfo berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal kelayakan keamanan.

Kominfo pun menjamin keamanan data lantaran Pusat Data Nasional memiliki sistem pengamanan berlapis.

Data strategis akan ditempatkan di zona khusus yang sangat konfidensial dan terisolasi.

Lapisan pengamanan Pusat Data Nasional juga dibuat sistem proxy berlapis untuk mencegah masuknya pihak tak bertanggung jawab mengakses data yang tersimpan.

Pusat Data Nasional nantinya akan menjadi ekosistem penyimpanan data, di mana data strategis wajib ditempatkan di sana dan pemerintah sebagai pengontrol data tersebut.(Tribun Network/daz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini