"Sebenarnya beliau (Musa) masih masa cuti dengan surat izin gubernur," kata Sopian.
Kliennya tersebut karena taat hukum dan untuk memperlancar tugas penyidik, akhirnya menyatakan siap diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Musa telah menjelaskan tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun.
"Klien kami juga tidak mengetahui hubungan atau urusan antara Ferdiyan Ricardo, dengan Alex dan Erwin," kata Sopian.
"Bahwa pernyataan Erwin dan Alex dengan menyebut-nyebut nama Musa Ahmad itu tidak sesuai fakta sebenarnya," kata Sopian.
Dengan kejadian tersebut sangat merugikan nama baik Musa Ahmad.
Musa Ahmad sebelumnya dilaporkan Harbiansyah atau Alex, seorang pengusaha melalui kuasa hukumnya Agung Mattauch atas dugaan jual beli proyek APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Lampung Tengah, dengan nilai Rp 80 miliar.