News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

ICW Minta KPK Usut Uang Rp 600 Juta dari Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut uang suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Duit itu diperuntukkan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan permohonan antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Dalam persidangan, terungkap uang yang diberikan berjumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina melalui perantaraan Saeful Bahri.

Baca juga: Beredar Kabar Hasto Dicopot dari Sekjen PDIP hingga KPK Usut Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ada pihak yang mendanai Harun Masiku agar menyuap Wahyu dan Agustiani.

"Kami meyakini ada pihak yang mensponsori dana ratusan juta rupiah yang diberikan Harun Masiku melalui Syaiful Bahri kepada Wahyu Setiawan. Pihak yang mensponsori itu, harusnya bisa segera ditundaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Di samping itu, ICW juga berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan, terkait dengan indikasi obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal pelarian Harun Masiku.

ICW meyakini ada pihak yang mensponsori Harun Masiku selama kurun waktu empat tahun terakhir.

"Pihak tersebut tentu dapat ditindak dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penajara, minimal tiga tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, untuk menelusuri hal tersebut sebenarnya bukan persoalan yang sulit.

Dia mengatakan, barang-barang yang telah disita oleh KPK harusnya dapat didalami lebih lanjut untuk mencari petunjuk siapa yang sebenarnya pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku.

"Bahkan lebih jauh, siapa yang selama ini mensponsori hidup Harun Masiku dalam pelariannya, selama empat tahun lebih atau sejak Januari tahun 2020," katanya.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini