Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih atau DPR/DPRD periode 2024-2029.
Laman itu dibuat agar masyarakat bisa memantau langsung apakah caleg terpilih telah menyetor harta kekayaan.
"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
"[Akan terpampang] hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," imbuhnya.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.
"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.
Sejauh ini, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih.
Laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.
KPK Beri Peringatan
KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.
Baca juga: Staf Hasto PDIP Minta Dilindungi LPSK, KPK Minta Kusnadi Tidak Berbohong
Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).
KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih.