News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Penipu Like Youtube Kamboja Cari Rekening Penampung ke Orang Butuh Uang, Beli Rp500 Ribu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menyidik kasus penipuan online dengan modus like konten Youtube jaringan Kamboja.

Terbaru, sindikat tersebut ternyata membeli rekening untuk menampung hasil kejahatannya dari orang-orang yang membutuhkan uang.

Orang-orang itu dicari oleh tersangka EO (47) dan SM (29) untuk nantinya mau membuka rekening hingga nantinya dikirim ke DPO berinisial D yang berada di Kamboja.

"Tersangka EO dan SM mendapatkan rekening dari menawarkan secara langsung orang-orang yang ditemuinya dengan klasifikasi orang yang ekonominya kurang cukup, kemudian menawarkan orang tersebut jika sedang butuh uang bisa hubungi yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2024).

Adapun alasan orang-orang mau membukakan rekening untuk dijadikan penampung hasil kejahatan itu dengan diiming-imingi sejumlaah uang.

Tersangka EO akan memberikan kepada orang yang bersedia membuka rekening itu uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca juga: Otak Penipuan Online Like YouTube Beli Rekening Indonesia dari Kamboja untuk Tampung Hasil Kejahatan

"Dalam para tersangka menawarkan orang untuk membuka rekening Bank tersangka EO dan SM mengiming-imingi calon pembuat rekening dengan sejumlah uang kisaran Rp.300.000 sampai Rp.500.000,- per satu rekening," tandas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus like video YouTube dengan menangkap dua orang tersangka berinisial EO (47) dan SM (29).

Dalam kasus ini, pelapor diketahui merugi hingga ratusan juta rupiah.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 806.220.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Ade Safri mengatakan kasus tersebut bermula saat korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai asisten perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga. 

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," ucapnya.

Saat itu, korban diminta untuk membayar deposit terlebih dahulu sebelum diberikan misi dalam pekerjannya tersebut.

Karena merugi ratusan juta, akhirnya korban melapor ke polisi dan kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.

"EO perannya memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening. ⁠Mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening.

SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," jelasnya. 

Dalam melakukan penipuannya, EO mengaku mendapat perintah dari seseorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini tinggal di Kamboja.

"Tersangka atas nama EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia. 

"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan. Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," imbuhnya. 

Total, sudah ada 15 rekening yang sudah didapat oleh D dari tersangka EO sejak Februari 2024.

Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini