Keempat tersangka itu yakni, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Sayangnya, Harun Masiku lolos dari penangkapan KPK, terakhir tim penyidik mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Baca juga: Kusnadi Datangi LPSK Minta Dilindungi Dari Tekanan KPK Jika Dipanggil Soal Kasus Harun Masiku
ICW Minta KPK Usut Uang Rp 600 Juta dari Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengusut uang suap dari Harun Masiku untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang itu diperuntukkan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Dalam persidangan, terungkap uang yang diberikan berjumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina melalui perantaraan Saeful Bahri.
Baca juga: Muncul Isu Donatur Bantu Pelarian Harun Masiku, KPK Janji Usut
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, ada pihak yang mendanai Harun Masiku agar menyuap Wahyu dan Agustiani.
"Kami meyakini ada pihak yang mensponsori dana ratusan juta rupiah yang diberikan Harun Masiku melalui Syaiful Bahri kepada Wahyu Setiawan. Pihak yang mensponsori itu, harusnya bisa segera ditundaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Di samping itu, ICW juga berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan, terkait dengan indikasi obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal pelarian Harun Masiku.
ICW meyakini ada pihak yang mensponsori Harun Masiku selama kurun waktu empat tahun terakhir.
Baca juga: Alexander Marwata Ancam Penyidik KPK yang Dapat Pesanan dalam Kasus Harun Masiku: Saya Pecat Kalian
"Pihak tersebut tentu dapat ditindak dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penajara, minimal tiga tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, untuk menelusuri hal tersebut sebenarnya bukan persoalan yang sulit.
Dia mengatakan, barang-barang yang telah disita oleh KPK harusnya dapat didalami lebih lanjut untuk mencari petunjuk siapa yang sebenarnya pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku.
"Bahkan lebih jauh, siapa yang selama ini mensponsori hidup Harun Masiku dalam pelariannya, selama empat tahun lebih atau sejak Januari tahun 2020," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Baca berita lainnya terkait Harun Masiku Buron KPK.