News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Assemen Perlindungan 10 Saksi di Kasus Vina Butuh Waktu Lama, LPSK: Kesesuaian Fakta Hukumnya Rumit

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/6/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyatakan kesesuaian atas fakta hukum terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tergolong cukup rumit.

Tak hanya itu, Sri pun mengakui bahwa dinamika kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu itu saat ini disebutnya juga masih cukup tinggi.

Sehingga kata dia, proses asessmen permohonan perlindungan terhadap 10 saksi dan keluarga Vina yang kini tengah dilakukan pun membutuhkan waktu lama.

"Kesesuaian atas fakta hukumnya juga cukup rumit, jadi asesmennya itu membutuhkan waktu lebih lama karena ada beberapa saksi," ucap Sri saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).

Selain itu, beberapa pemohon yang saat ini juga sulit dijangkau turut menjadi kendala LPSK dalam melakukan proses telaah tersebut.

Alhasil kata Sri sampai saat ini belum ada keputusan yang bisa pihaknya ambil terkait permohonan pengajuan perlindungan terhadap 10 orang tersebut.

"Kami masih terus berkomunikasi dengan saksi-saksi tersebut dan juga beberapa APH (aparat penegak hukum). Masih proses dan belum ada keputusan," pungkasnya.

Terdapat 2 Orang Tambahan yang Ajukan Perlindungan

Terkait hal ini sebelumnya, Sri Suparyati juga menyebut terdapat dua orang tambahan yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hanya saja dijelaskan Sri, dua pemohon itu masih dalam proses pihaknya lantaran saat ini LPSK terlebih dahulu menelaah 10 orang awal yang telah mengajukan perlindungan.

"Sejauh ini masih 10 orang kemarin memang ada dua yang masuk lagi (ajukan perlindungan) cuma kami belum telaah lagi masih proses itu," ucap Sri saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Meski begitu Sri enggan membeberkan siapa saja sosok dua orang ini yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya.

Ia hanya menegaskan bahwa kini terdapat dua orang tambahan yang telah mengajukan perlindungan setelah sebelumnya hanya 10 orang.

Alhasil kini terdapat 12 orang yang telah mengajukan perlindungan pada LPSK terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.

"Saya gak bisa sebutkan tapi yang jelas ada tambahan setelah dari 10 orang," pungkasnya.

Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya.

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka  sudah diadili di Pengadilan.

Baca juga: Bertambah Lagi, Kini Total 12 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Vina Cirebon

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan. 

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. 

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.

Jules menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini