"Itu juga untuk mengoreksi tuduhan generalisasi seolah-olah semua Anggota DPR, Wakil Rakyat sudah mewakili rakyat dalam hal main judi online."
"Langkah ini juga untuk menyelamatkan marwah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga," ujarnya.
Sebelumnya, terungkap dalam rapat kerja antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, bahwa terdapat 1.000 anggota legislatif di tingkat DPR-DPRD Provinsi terlibat judi online.
Dari jumlah tersebut, diketahui ada sebanyak 82 anggota DPR RI yang terlibat dalam permainan haram tersebut.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh juga membenarkan temuan PPATK tersebut.
Total, ada 82 anggota DPR RI yang sudah teridentifikasi bermain judi online.
"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judol. Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada komisi III maupun ke MKD," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jalan Buncit Raya, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Bahkan, 82 anggota DPR yang diduga terlibat judi online itu masih merupakan anggota aktif yang masa kerjanya akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
"Anggota dewan aktif. Sebentar lagi kan berakhir Oktober," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi)