Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyoroti pembiayaan dan pendapatan partai politik yang selama ini cenderung tertutup.
Maka dari itu, menurutnya diperlukan adanya audit untuk mencegah tindakan korupsi partai politik.
“Biaya mahal politik kita adalah konsekuensi, dan lumrah untuk menjaga hak publik serta kontestasi yang terbuka, artinya biaya yang dikeluarkan setara dengan dampak demokrasinya,” kata Dedi, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: NasDem Buka-bukaan soal Aliran Dana SYL, Akui Biasa Buka Sumbangan Tiap Ada Event
Ia menjelaskan sebetulnya persoalannya bukan mahalnya biaya politik, tapi pendapatan parpol serta pembiayaan parpol yang cenderung tertutup dan korup.
Tanpa adanya kewajiban audit, menurutnya akan membuat parpol leluasa mencari pembiayaan dari sumber apapun, termasuk hasil korupsi kadernya.
Atas hal itu ia menilai pembiayaan yang dibebankan pada APBN bisa menjadi solusi untuk mencegah tindakan korupsi oleh parpol.
Baca juga: KPK Usut Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020
“Dengan membebankan biaya dari APBN maka parpol tidak dapat menolak audit. Dan ini wacana yang ditolak oleh parpol dengan alasan tidak ingin membebani negara, tetapi faktanya negara tetap mengeluarkan sumbangan dalam bentuk hibah, ini keliru,” tegasnya.
Diketahui dugaan praktik rasuah kader partai politik terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang sebanyak Rp850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) disebut-sebut ikut mengalir ke Partai NasDem.
Informasi ini diungkapkan anak buah SYL, Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, Sukim Supandi yang menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sukim menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan atas permintaan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui Staf Khususnya yang juga kader Partai Nasdem.
Staf khusus yang dimaksud ialah Joice Triatman meminta bantuan pendanaan melalui Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp 850 (juta), Yang Mulia," ujar Sukim di dalam persidangan.