Sukim mengaku tak mengetahui secara spesifik peruntukan uang Rp850 juta itu.
Sukim hanya menjelaskan bahwa uang tersebut diterima stafsusnya dengan tanda terima berlogo Partai NasDem.
"Jadi (saya melihat) setelah 2 minggu, kok ada uang ini? Saya tanya ke paniteranya Ibu Jois, 'Mbak uang untuk apa itu?' Terus paniteranya WA, ada kwitansi dari Nasdem, Yang Mulia," jelas Sukim.
Mendengar pengakuan saksi, Hakim Ketua langsung meminta jaksa penuntut umum KPK menampilkan kwitansi yang dimaksud melalui layar proyektor di persidangan.
Hakim pun menampilkan kwitansi yang diduga benar berlogo Partai Nasdem.
Belakangan terungkap uang tersebut bersumber dari sharing di antara Eselon I Kementan.
"Jadi uang itu Pak Ketua, sharing Eselon I Iagi, Pak Kasdi telepon Eselon I, ditunggu saja malam ini pada datang. Terkumpul 3 tahap," jelas saksia lain, Joice.
Terkait dugaan uang diperuntukan untuk pencalegan, saksi Sukim mengaku tak mengetahuinya.
"850 juta itu diapakan? Untuk partai, untuk pencalegan, kampanye atau gimana?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab saksi Sukim.
"(Diberikan tahun) 2023?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Sukim.
Sementara itu, menurut kesaksian Joice di persidangan yang digelar Senin (27/5/2024), pihaknya mengakui mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan terkait uang kegiatan Nasdem itu.
"Untuk pendanaan sebuah acara di partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir Caleg DPR RI ke Gedung KPU."