TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperdilan kedua Pegi Setiawan dilaksanakan hari ini, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya sempat tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu karena Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir persidangan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak Pegi membacakan sejumlah gugatan mereka di depan Polda Jabar yang hadir sebagai termohon.
Salah satunya mengungkapkan, bahwa Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.
Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7/2024).
Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.
Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.
Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.
Baca juga: Polda Jabar Datang Sidang Praperadilan Siap Balas Gugatan, Pihak Pegi Batal Diuntungkan?
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi lainnya, Sugianti Iriani menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan kliennya itu.
Sugianti mengaku, pihaknya mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.