"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar, kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Sugianti, ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berbeda dari Pegi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Tak hanya itu, bahkan alamat rumahnya juga berbeda.
Atas dasar tersebut, Sugianti meyakini Pegi adalah korban salah tangkap.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Dalam sidang praperadilan ini, Sugianti menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
Ia juga meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus tersebut.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id denganjudul Update Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti Kesalahan Persona di Sidang Praperadilan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)