TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperdilan kedua Pegi Setiawan dilaksanakan hari ini, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya sempat tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu karena Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir persidangan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak Pegi membacakan sejumlah gugatan mereka di depan Polda Jabar yang hadir sebagai termohon.
Salah satunya mengungkapkan, bahwa Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.
Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7/2024).
Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.
Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.
Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.
Baca juga: Polda Jabar Datang Sidang Praperadilan Siap Balas Gugatan, Pihak Pegi Batal Diuntungkan?
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi lainnya, Sugianti Iriani menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan kliennya itu.
Sugianti mengaku, pihaknya mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar, kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Sugianti, ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berbeda dari Pegi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Tak hanya itu, bahkan alamat rumahnya juga berbeda.
Atas dasar tersebut, Sugianti meyakini Pegi adalah korban salah tangkap.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Dalam sidang praperadilan ini, Sugianti menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
Ia juga meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus tersebut.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id denganjudul Update Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti Kesalahan Persona di Sidang Praperadilan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)