TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeklaim menemukan sumber yang menyebabkan Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware.
Diketahui, akibat peretasan ini ada 282 lembaga atau instansi yang terdampak.
Hanya 44 diantaranya yang memiliki back up data.
Dari hasil forensik, pemerintah telah mengetahui pengguna atau user yang mengakibatkan PDN diretas.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menkominfo, Kepala BSSN, Wamen BUMN, serta pimpinan kementerian lembaga lainnya terkait di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (1/7/2024).
"Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” kata Hadi, Senin.
Hadi mengatakan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut.
Penegakan hukum oleh aparat, kata dia, akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Oleh sebab itu penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Cyberity mengaku menemukan masalah yang sangat serius dalam pengelolaan PDN.
Yakni kurangnya kontrol terhadap keamanan siber.
Baca juga: Pencairan Dana KIP Terhambat Akibat PDN Diretas, DPR: Kominfo Harus Tanggung Jawab
Ketua Cyberity Arif Kurniawan mengatakan, para tenant atau pengguna PDN berhak mengatur sendiri konfigurasi tanpa diawasi.
Ada dua kemungkinan jika pengelolaan dilakukan demikian.
Artinya, jika sistem admin teknologinya cakap, hasilnya maka akan bagus.
Namun sebaliknya, jika tidak cakap makan akan banyak masalah yang timbul akibat sistem pengelolaan seperti itu.
Arif juga mengatakan, instansi pemerintah daerah maupun pusat yang menggunakan PDN juga memiliki masalah internal.
Menurutnya, banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengurusi teknologi informasi, justru tak cakap di bidang tersebut.
”Akibatnya fatal. Cara berpikir IT (teknologi informasi) sederhana seperti untuk membuat backup informasi data saja tidak ada. Apalagi, protokol pengamanan data," ujarnya.
Pemerintah Bakal Wajibkan Instansi Back Up Data
Di sisi lain, pemerintah juga akan mewajibkan para tenant dalam hal ini instansi dan lembaga untuk wajib mem-back up data yang terintegrasi dengan PDN.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, saat rapat antara Komisi I DPR, Kominfo, dan BSSN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Budi mengatakan, pihaknya akan segera teken aturan keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan back up data.
"Solusi konkret yang segera kami lakukan, saya akan segera menandatangani Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian/ lembaga memiliki back up, jadi sifatnya bukan optional tapi wajib, " papar Budi.
"Paling lambat Senin, Kepmen akan saya tandatangani," tambahnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan)