Muchtar Effendy, perwakilan kuasa hukum Pegi, memaparkan, terdapat 18 poin temuan yang dipaparkan dalam gugatan praperadilan.
Akan tetapi, ada tiga poin temuan yang sangat penting untuk membuktikan Polda Jabar salah orang saat menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 di Cirebon.
Temuan pertama, Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky bernama Pegi alias Perong, berambut keriting, berusia 30 tahun saat ini dan kulit hitam.
DPO ini jauh berbeda dengan data dan ciri fisik Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, Pegi tak pernah dipanggil penyidik selama delapan tahun terakhir pascapembunuhan Vina dan Rizky. Padahal, Ia tak pernah melarikan diri dan bekerja seperti biasanya sebagai buruh bangunan di Bandung.
Fakta ini dinilai menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
Terakhir, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan awal atau klarifikasi bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Padahal, tahapan ini sudah tercantum dalam Pasal 184 Kitab Hukum Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).
Tantang Polda Jabar
Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, M.N. Insank Nasruddin, mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal itu dilakukan karena menurut Insank penetapan tersangka Pegi tidaklah sah.
Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam asus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Pegi juga menganggap Polda Jabar tak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank pun menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.