Institusi terbanyak yang diduga melakukan tindak kekerasan berada di tingkat Kepolisian Resor (Polres) sebanyak 421 persitiwa.
"Kepolisian Sektor (Polsek) dengan 124 peristiwa dan Kepolisian Daerah (Polda) dengan 96 peristiwa," katanya.
Sedangkan satuan yang diduga paling banyak terlibat ialah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan 341 peristiwa.
Dari 641 peristiwa kekerasan tersebut, menimbulkan 54 korban luka-luka dan 38 meninggal.
Menurut Laporan Hari Bhayangkara 2024 oleh KontraS, peristiwa kekerasan tersebut disebabkan penggunaan kekuatan secara berlebihan yang tak sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
"Peristiwa-peristiwa kekerasan ini juga tidak lepas dari kebijakan-kebijakan militerisasi atau sekuritisasi yang juga melibatkan institusi Kepolisian," ujarnya.