News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/7/2024).

Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal.

Satu di antaranya, pernyataan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa adanya alat bukti yang jelas.

Hingga sidang praperadilan lanjutan ini, pengacara Pegi masih yakin kliennya bakal bebas.

Tidak Ada Alat Bukti, Cuma Keterangan Saksi

Toni mengatakan, Polda Jabar hanya mengandalkan kesaksian saksi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Di dalam jawabannya, tidak ada bukti dengan pendekatan scientific crime investigation, hanya dari keterangan saksi," ucap Toni, dalam tayangan Kompas TV, Selasa.

Ia pun mengungkit pernyataan terpidana Sudirman yang menjadi dasar penangkapan Pegi.

Toni menyinggung kejanggalan kesaksian Sudirman di hadapan penyidik.

"Kita bahas Sudirman, Sudirman dalam jawabannya mengakui Pegi alias Perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor Smash," jelasnya.

"Tapi di keterangan berikutnya, Sudirman masih mengingat ciri-ciri Pegi, kalau dia berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat?"

Selain Sudirman, ia juga mengungkit kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi melempari Vina dan Eky saat kejadian.

"Kemudian Aep, keterangan Aep ini hanya melihat dari jarak 100 meter yang hanya melihat dilempari. Sehingga pada saat itu Aep tidak mungkin bisa mengidentifikasi pelaku."

Baca juga: 5 Hal yang Dipersoalkan Pihak Pegi kepada Polda Jabar karena Dianggap Melanggar Prosedur Hukum

Tidak Ada Izin Penyitaan Sepeda Motor

Selain itu, Toni juga mengungkit penyitaan sepeda motor milik Pegi pada 2016 lalu.

Toni berujar, penyitaan sepeda motor itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

"Pada tahun 2016, menyita kendaraan sepeda motor merek Suzuki Smash punya Pegi Setiawan tidak ada penetapan atau izin dari pengadilan," jelasnya.

Pegi Tidak Diperiksa sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pegi ternyata tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Toni mengatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan.

"Untuk dapat menetapkan tersangka, selain memiliki dua alat bukti, harus diperiksa dulu sebagai saksi," ujar Toni.

"Tadi secara tidak langsung jawabannya tidak mampu mendalilkan bahwa Pegi Setiawan tidak diperiksa sebagai saksi, hanya sebagai tersangka."

Baca juga: Ekspresi Pegi Disebut Berubah saat Diperlihatkan Foto Vina, Tim Pengacara: Polda Jabar Ngelantur

Pegi Jadi DPO Sebelum Tersangka

Toni juga mengungkit aksi Polda Jabar mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Seharusnya, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka lalu memasukkannya dalam DPO kasus Vina.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Ternyata DPO sudah ditetapkan pada 15 September 2016. Sementara dalam aturannya, untuk menetapkan DPO harus sudah tersangka dulu," ucapnya.

"Jadi belum ditentukan tersangka, sudah ditetapkan DPO."

"DPO-nya saja melanggar, jadi DPO ini batal demi hukum sehingga penyelidikan harus dilakukan," imbuh Toni.

Penyitaan Ijazah Pegi

Selain sepeda motor, ada sejumlah dokumen Pegi yang turut disita Polda Jabar.

Dokumen tersebut di antaranya ijazah, akta lahir, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik tersangka kasus Vina Cirebon itu.

"Penyitaan ijazah SD, SMP, rapor SD, SMP, KIP, akta kelahiran asli dan fotokopi Kartu Keluarga, STNK motor 2, kunci motor 2," jelasnya.

Namun, penyitaan tersebut menurutnya dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

"Itu dilakukan tanpa adanya penetapan atau izin dari pengadilan, itu juga melanggar prosedur," tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini